Rab. Sep 27th, 2023
avrist life

PT Avrist Assurance

avrist asuransi

Avrist Assurance adalah salah satu perusahaan yang bergerak dibidang Asuransi Jiwa yang berdiri sejak tahun 1975 dan berkantor pusat di Jakarta. Dengan pengalaman selama lebih dari 40tahun, Avrist telah mengembangkan beberapa kanal distribusi antara lain Agency, Bancassurance, Employee Benefit, dan Syariah, asuransi jiwa kredit dan pensiun baik untuk perorangan maupun korporasi. Perkembangan bisnis Avrist juga tidak luput dari dukungan lebih dari 3000 agen yang telah memiliki sertifikasi dan lebih dari 500 karyawan yang tersebar di 36 kantor pemasaran avrist.

Kemudian pada tahun 2010, Avrist berkerjasama dengan Meiji Yasuda Life Insurance Company yang merupakan salah satu pemimpin pasar industri asuransi jiwa di Jepang. Sejalan dengan perkembangannya, Avrist telah memiliki tiga anak perusahaan / subsidiary yaitu Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Avrist, PT Avrist General Insurance, dan PT Avrist Asset Management dengan landasan visi “Satu polis Avrist di setiap rumah tangga di Indonesia”, Avrist memiliki komitmen untuk memajukan kehidupan gemilag yang bermakna bagi karyawan, mitra bisnis dan nasabahnya. PT Avrist Assurance terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

SEJARAH UNIT SYARIAH PT AVRIST ASSURANCE

PT Avrist Assurance (d/h PT Asuransi AIA Indonesia) memperoleh Izin untuk menjalankan usaha Asuransi berdasarkan Prinsip Syariah (Syariah Unit) pada tanggal 28 September 2005 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, No. KEP – 326/KM.5/2005

DEWAN PENGAWAS SYARIAH PT AVRIST ASSURANCE

Avrist Syariah memiliki produk Syariah dan layanan yang sesuai dengan Prinsip Syariah dan diawasi oleh 2 orang Dewan Pengawas Syariah:

1. Dra. Hj. Mursyidah Thahir, MA (Ketua DPS) Dosen pada Institut Ilmu Alqur’an, Anggota Komisi Fatwa MUI, dan anggota dari Dewan Syariah Nasional–MUI.

2. H. Izzudin Abdul Manaf, Lc, MA (Anggota DPS) Dosen di Islamic Jurisprudence, Islamic Finance & Muamalat, Islamic investment in STEI-Sebi.

Tugas dan Peran DPS PT Avrist Assurance sebagai berikut:
1. Mengawasi, memberi nasihat dan saran kepada Direksi agar kegiatan Perusahaan sesuai dengan prinsip Syariah.
2. Berupaya menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan Nasabah.
3. Menyelenggarakan rapat DPS secara berkala paling sedikit enam kali dalam satu tahun.

 

Visi dan Misi Avrist Assurance

Visi

  • Satu Polis untuk setiap rumah tangga di Indonesia

Misi

Kontak Avrist Assurance

By admin