Kam. Sep 21st, 2023

Arti Dari Polis Asuransi

Polis Asuransi merupakan kontrak antara perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang berisi tentang hukum wajib bayar oleh perusahaan. Sebagai imbalan atas premi yang dibayar di awal, perusahaan asuransi berkewajiban untuk membayar kerugian yang tertulis dalam polis.

Kontrak asuransi dibuat untuk memenuhi keperluan tertentu dan memiliki beberapa hal yang tidak ditemui dalam kontrak pada umumnya. Meskipun setiap perusahaan memiliki kontrak nya sendiri, namun bahasa boilerplate tetap dipakai di jenis polis asuransi yang berbeda.

Polis Asuransi

Polis asuransi pada umumnya merupakan kontrak terstruktur, meliputi semua bentuk yang terikat dengan perjanjian antara tertanggung dan penanggung. Namun, pada beberapa kasus, tulisan tambahan seperti surat yang dikirim setelah kesepakatan akhir dapat membuat polis menjadi kontrak yang tidak terpadu.

Buku tentang asuransi menyatakan bahwa “Pengadilan mempertimbangkan semua negosiasi atau perjanjian sebelumnya … setiap ketentuan kontrak dalam polis pada saat penyerahan, serta yang tertulis setelahnya sebagai penentu kebijakan. dan pengesahan dengan persetujuan kedua belah pihak, adalah bagian dari kebijakan tertulis”.

Perjanjian Tertulis

Perjanjian tertulis tunduk pada aturan bukti bersyarat, dan tidak dapat dianggap sebagai bagian dari kebijakan jika kontrak tampak utuh. Kontrak atau polis adalah perjanjian dimana penanggung berkewajiban membayar manfaat kepada tertanggung atau atas nama mereka kepada pihak ketiga jika terjadi peristiwa tertentu.

Tunduk pada prinsip keberuntungan, suatu peristiwa harus tidak pasti untuk bisa termasuk dalam polis asuransi. Kontrak asuransi umumnya dianggap kontrak adhesi karena perusahaan menyusun kontrak dan tertanggung memiliki sedikit atau tidak ada kemampuan untuk merubahnya.

Tertanggung tidak diharuskan membayar premi, tetapi penanggung berkewajiban untuk membayar manfaat kepada tertanggung jika telah membayar premi atau ketentuan lainnya berdasar kontrak.

Kontrak asuransi diatur oleh prinsip uberrima fides, dimana kedua belah pihak harus berurusan dengan itikad baik. Tertanggung mempunyai kewajiban untuk mengungkapkan semua fakta material yang berhubungan dengan risiko untuk ditutupi.

Perjanjian asuransi secara tradisional ditulis berdasarkan setiap jenis risiko dan premi terpisah dihitung dan dibebankan untuk dua pihak yang terlibat.

 

Baca Juga Tentang :  Game Gratis Mobile disini

By admin