PT Reasuransi Maipark Indonesia
Pada akhir tahun 1980-an terjadi deregulasi pada bidang keuangan yang menyebabkan jatuhnya suku premi asuransi di Indonesia menjadi tingkat yang sama terhadap negara – negara yang tidak memiliki bahaya bencana alam. Karena kompetisi yang berlebihan menyebabkan praktik pasar asuransi memberikan asuransi tanpa tarif yang memadai yang mengakibatkan timbulnya kekhawatiran yang meningkat, apakah asuransi tersebut dapat memenuhi kewajibannya terhadap pemegang polis ketika terjadi gempa bumi yang besar yang menimpa salah satu kota besar atau secara ekonomi dan industri sangat vital.
Melalui peluncuran peraturan dan administrasi tersebut, pemerintah mengharuskan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi yang beroperasi di Indonesia memiliki ijin beroperasi untuk menyelenggarakan dan mengasuransikan risiko khusus melalui usaha bersama dari seluruh perusahaan tersebut. Usaha ini dinamakan Pool Reasuransi Gempa Bumi Indonesia (PRGBI). Seluruh perusahaan asuransi wajib ikut serta dalam PRGBI, dan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2003.
Disaat yang sama, tarif asuransi gempa bumi wajib diperkenalkan dan disahkan oleh pemerintah. Dan efektif mulai 1 Januari 2004 PRGBI berubah mejadi perusahaan swasta dengan nama PT Asuransi Maipark Indonesia. Maipark memiliki singkatan dari Maskapai Asuransi Indonesia ( MAI ) dan Perusahaan Asuransi Risiko Khusus ( PARK ).
PEMEGANG SAHAM
Sesuai surat edaran SE-6047 / LK / 2003 dari Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan, Republik Indonesia, seluruh Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Reasuransi berlisensi yang beroperasi di wilayah Indonesia diharuskan untuk menjadi Pemegang saham MAIPARK. Jumlah kepemilikan saham masing-masing perusahaan adalah sebesar 0,5% dari dana yang diinvestasikan pada 31 Desember 2002. Tercatat pada tahun 2016, ada 86 pemegang saham.
Informasi Perusahaan
PT. Reasuransi MAIPARK Indonesia
Multivision Tower 8th Floor
Jl. Kuningan Mulia Blok 9 B
Jakarta 12960, Indonesia
Detail PerusahaanÂ
Email : maipark@maipark.com
Phone : (62-21) 2938 0088
Fax : (62-21) 2938 0089